Selama tahun 2012, DPRD Kota Sukabumi akan membahas sedikitnya 22 Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda. Antara lain, 3 Raperda merupakan hak prakarsa DPRD Kota Sukabumi, dan 19 Raperda berasal dari Walikota Sukabumi. Menurut Kepala Bagian Rapat, Risalah dan Informasi Sekretariat DPRD Kota Sukabumi, Asep L. Sukmana, S.H., M.Si., Ke-3 Raperda merupakan hak prakarsa DPRD Kota Sukabumi terdiri dari Raperda Tentang Penataan, Pembangunan dan
Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kota Sukabumi,

Raperda Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. serta Raperda Tentang Pembiayaan Pendidikan dan Seragam Sekolah di Tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah. 
Ke-19 Raperda yang berasal dari Walikota Sukabumi, terdiri dari Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Tahun Anggaran 2012, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011, APBD Tahun Anggaran 2013, Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Tahun 2011-2031, Bangunan Gedung, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Izin Usaha Jasa Kontruksi, Pengaturan Perizinan Bidang Perdagangan dan Perindustrian, serta Raperda Tentang Lembaga Kemasyarakatan. 

Selanjutnya  Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Kota Sukabumi, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Kerjasama Daerah, Penataan Pasar Modern, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Retribusi Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Penyelenggaraan Perpajakan Daerah, dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Retribusi Daerah. 

Lebih Lanjut di jelaskan Asep, untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan pembahasan ke-22 Raperda tersebut, belum lama ini telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan, antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan DPRD Kota Sukabumi, Tentang Program Legislasi Daerah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2012, dan Penetapan Rancangan Keputusan (Rantus) DPRD Kota Sukabumi, Tentang Program Legislasi Daerah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2012, menjadi Keputusan DPRD yang definitif. 
Dikatakannya, Penandatanganan Nota Kesepakatan, dilaksanakan pada Rapat Paripurna, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Aep Saepurahman, S.E., di Ruangan Rapat Paripurna DPRD, yang di hadiri pula oleh  Wakil Walikota Sukabumi, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Kepala Setukpa Lemdikpol Sukabumi, unsur Muspida, para pejabat TNI, Polri dan Sipil, para Alim Ulama, para Sesepuh dan Tokoh Masyarakat, para Pimpinan Organisasi Sosial, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Pemuda dan Mahasiswa, serta Insan Pers.
( Guy_Dang )
You can leave a response, or trackback from your own site.
Pastikan PC/Laptopnya terinstal Flash Player yang selalu update, tidak terkena virus, atau bisa klik "Live Streaming Winamp" atau BB (Instal dulu Nux Radio)! "Terima kasih sudah berkunjung" salam jekrem, Jasa Pembuatan Radio Streaming+Hosting ( Untuk membuat Blog Gratisan Rp.100rb & Buat streaming Gratis Pakai SAM BROADCAST Rp.500rb tanpa Batas)

Blog Archive

Jejak








From Aguy Sukabumi copyright 2011
http Bloggerized by Aguy Sab'an - Perjalanan Kerja. 01. Infokom/Humas Kota Sukabumi - 02. Kelurahan Sukakarya Kec.Wardoy - 03. DPRD Kota Sukabumi - 04. Sekarang Di Disporaparekraf Kota Sukabumi, Supported by Streaming Rspd, Distributed by Facebook Aguy Sukabumi - Sab'an