Pemerintah Kota Sukabumi Akan Menindak Tegas Pengusaha Hiburan Malam Yang Beroperasi Pada Bulan Ramadhan
06.01
Pemerintah Kota Sukabumi, akan menindak tegas para pengusaha tempat hiburan malam, yang beroperasi pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 1431 Hijriyah. Selain itu, Pemerintah Kota Sukabumi, juga akan menindak tegas para pengusaha restoran dan rumah makan, yang beroperasi siang hari, pada Bulan Suci Ramadhan. Demikian disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Sukabumi, H. Deden Solehudin, S.Ag., M.M., saat memimpin pertemuan dengan unsur Polres Sukabumi Kota, TNI, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Sukabumi, Ferdiansyah, para pengusaha hiburan malam, restoran dan rumah makan, bertempat di Operation Room Setda Kota Sukabumi Sukabumi, baru-baru ini.
Dikatakannya, aturan diberlakukan, selain dalam rangka menunjang kelancaran dan keberhasilan program Pemerintah Kota Sukabumi, juga untuk merealisasikan aspirasi warga masyarakat khususnya umat Islam, yang menghendaki agar tempat-tempat hiburan malam tidak beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan, serta restoran dan rumah makan tidak beroperasi pada siang hari, selama Bulan Suci Ramadhan. Selain untuk menunjang kelancaran dan kekhusuan umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa, juga untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan Tahun 1431 Hijriyah. Untuk itu, selama Bulan Ramadhan, seluruh tempat hiburan malam di Kota Sukabumi tidak beroperasi. Demikian pula seluruh restoran dan rumah makan, tidak beroperasi pada siang hari selama Bulan Ramadhan.
Apabila ada yang melanggar, akan ditindak tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari teguran hingga penyegelan tempat usaha. Untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan program pemerintah dan aspirasi warga masyarakat, Pemerintah Kota Sukabumi saat ini sedang menyusun aturan dan sanksi yang akan diberlakukan bagi para pengusaha tempat hiburan malam, restoran dan rumah makan, yang melanggar program pemerintah dan aspirasi warga masyarakat. Selain itu, Pemerintah Kota Sukabumi, juga akan menyampaikan Surat Himbauan kepada para pengusaha hiburan malam, restoran dan rumah makan di Kota Sukabumi.
Sementara Ketua PHRI Kota Sukabumi, Ferdiansyah mengatakan, pihaknya sangat menyetujui program pemerintah dan aspirasi warga masyarakat yang menghendaki agar seluruh tempat hiburan malam tidak beroperasi selama Bulan Ramadhan, serta restoran dan rumah makan tidak beroperasi pada siang hari selama Bulan Ramadhan. Untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan program pemerintah dan aspirasi warga masyarakat, Ketua PHRI Kota Sukabumi meminta kepada Pemerintah Kota Sukabumi, agar menerapkan dan menegakan aturan yang berlaku.