Sebanyak 302 orang Nara Pidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nyomplong Sukabumi, mendapat remisi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI. Antara lain, sebanyak 275 orang Napi mendapat pengurangan hukuman, dan sebanyak 27 orang Napi mendapat remisi bebas langsung. Pemberian remisi kepada para Napi tersebut, dilakukan Wakil Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, M.M., selaku Inspektur Upacara, pada Peringatan HUT ke-65 Proklamasi Kemerdekaan RI Tingkat Instansional, di Lapas Kelas II B Nyomplong Sukabumi, hari Selasa pagi, 17 Agustus 2010. Sedangkan yang bertindak selaku Perwira Upacara, Maulana Luthfianto, serta Komandan Upacara, Dadang. Dihadiri pula oleh Wakil Walikota Sukabumi, Doktor H. Mulyono, M.M., Kepala Lapas Kelas II B Nyomplong Sukabumi, Drs. Soeprapto, Bc.Ip., M.M., Kepala Dinas-Instansi Terkait, dan undangan lainnya.

Dalam kesempatannya, Wakil Bupati Sukabumi, menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, diantaranya menjelaskan, memasukan pelanggar hukum ke dalam penjara atau pemenjaraan, bukan merupakan satu-satunya alternatif terbaik, dalam perlakuan terhadap pelanggaran hokum. Karena pada dasarnya, pemenjaraan cenderung mengakibatkan dehumanisasi, serta kelemahan dalam manajemen penjara, membuat pelanggar hukum tidak menjadi lebih baik dari sebelum dipenjarakan, bahkan dapat menjadi lebih berperilaku kriminal.

Dikatakannya, dalam tataran tersebut, penjara seakan-akan menjadi sekolah tinggi kejahatan. Oleh karenanya, memberikan kesempatan yang luas terhadap pelanggaran hukum, untuk tetap berada dalam lingkungan masyarakat, merupakan satu hal yang seharusnya lebih dikedepankan. Sebab lingkungan masyarakat, merupakan wahana terbaik dalam pembinaan terhadap pelanggar hukum.

Dikatakan pula, pemikiran inilah yang mendasari pentingnya konsep reintegrasi sosial dalam pembinaan pelanggar hukum, berdasarkan pada premis, bahwa pelanggar hukum hanya gejala atau symptoms, terjadi disorganisasi dalam masyarakat. Dengan demikian, pelaksanaan pembinaan, sedapat mungkin memberikan ruang yang luas bagi masyarakat dan pelanggar hokum, untuk saling berinteraksi, sehingga para pelanggar hukum dapat menginternalisasi nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat, untuk kemudian tercipta harmoni dalam kehidupan masyarakat.

Pada kesempatan itu pula, Wakil Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, M.M., dan Wakil Walikota Sukabumi, Doktor H. Mulyono, M.M., menyerahkan Uang Kadeudeuh dan Bingkisan kepada para Napi yang mendapat remisi bebas langsung, serta 1 unit Pompa Air kepada Lapas Kelas II B Nyomplong.
You can leave a response, or trackback from your own site.
Pastikan PC/Laptopnya terinstal Flash Player yang selalu update, tidak terkena virus, atau bisa klik "Live Streaming Winamp" atau BB (Instal dulu Nux Radio)! "Terima kasih sudah berkunjung" salam jekrem, Jasa Pembuatan Radio Streaming+Hosting ( Untuk membuat Blog Gratisan Rp.100rb & Buat streaming Gratis Pakai SAM BROADCAST Rp.500rb tanpa Batas)

Blog Archive

Jejak








From Aguy Sukabumi copyright 2011
http Bloggerized by Aguy Sab'an - Perjalanan Kerja. 01. Infokom/Humas Kota Sukabumi - 02. Kelurahan Sukakarya Kec.Wardoy - 03. DPRD Kota Sukabumi - 04. Sekarang Di Disporaparekraf Kota Sukabumi, Supported by Streaming Rspd, Distributed by Facebook Aguy Sukabumi - Sab'an