DPRD Kota Sukabumi mengadakan Rapat Paripurna Istimewa dengan acara mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-66 Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2011 di hadapan sidang bersama DPR RI dan DPD RI. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Aep Saepurahman, S.E., (16/08/2011) di Ruangan Rapat Paripurna DPRD.
Di hadiri Walikota Sukabumi, Wakil Walikota Sukabumi, Kepala Setukpa Lemdikpol, unsur Muspida Kota Sukabumi, para Pejabat TNI, Polri dan Sipil, baik instansi vertikal maupun daerah, para Perintis Kemerdekaan, Veteran, Purnawirawan, Angkatan 45, para Pimpinan Organisasi Sosial Politik, Kemasyarakatan, Pemuda, Mahasiswa, dan undangan lainnya.
Susunan acara Rapat Paripurna adalah Kata-kata Pembukaan oleh Pimpinan Rapat, Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka memperingati HUT Ke-66 Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2011, serta Kata-kata Penutupan oleh Pimpinan Rapat.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Aep Saepurahman, S.E. menjelaskan, sebagaimana telah diketahui bersama bahwa setiap tahun menjelang Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI serta telah menjadi kebiasaan politik, Presiden RI menyampaikan Pidato Kenegaraan, pada Rapat Paripurna Istimewa DPR RI. Sedangkan bagi yang ada di daerah, sangat penting mengikuti pidato, terutama untuk mendengarkan berbagai informasi aktual, serta langkah-langkah dan kebijakan yang sudah, yang sedang dan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Di tandaskan Ketua DPRD Kota Sukabumi, sesungguhnya kemerdekaan bangsa Indonesia memiliki makna dan arti yang sangat besar, terutama dalam menentukan nasib sendiri, melaksanakan pemerintahan sendiri, serta membangun dan mengisi kemerdekaan, dalam rangka menyejahterakan kehidupan bangsa Indonesia. Selain itu, bahwa kemerdekaan dan kedaulatan bangsa dan negara RI ini, sebagai hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia, sekaligus sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional, untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri, serta sejahtera lahir dan batin, masyarakat yang adil dan makmur, yakni adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.