Pelayanan Perizinan di 17 Lembaga di Pemkot Sukabumi Dialihkan ke KPMPT
07.39
Semua jenis perizinan yang terdapat di 17 dinas/ kantor/ BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi mulai tahun 2012 ini sudah mulai dialihkan kepengurusannya ke Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Kota Sukabumi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
Namun dikarenakan keterbatasan SDM dan ruang kerja, sampai saat ini yang baru bisa diakomodir –perizinannya hanya 5 dinas dan bagian. Diantaranya, Izin Kepariwisataan (Disporabudpar), Izin Gangguan (Bagian Perekenomian), Izin Trayek (Dishub), IMB (Dinas PU), SIUP/TDP dan TDG (Diskoperindag). Khusus untuk perizinan terakhir yang disebutkan, saat ini dalam kepengurusan administrasinya tidak dipungut biaya (gratis), namun semua masyarakat yang ingin membuka usaha wajib untuk mengurusnya apabila tidak ingin terkena sanksi hukum berupa denda dan kurungan.
Read more...










