Sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kota Sukabumi, memiliki tugas melaksanakan pembangunan daerah, khususnya dalam bidang pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana dan kesejaheraan keluarga.
Menurut Kepala BPMPKB Kota Sukabumi, Drs. H. A. Hamdan, M.M., BPMPKB Kota Sukabumi memiliki tugas pokok, fungsi dan tujuan, diantaranya meningkatkan kualitas dan kuantitas potensi pemberdayaan masyarakat, meningkatkan usia perkawinan pertama dan menurunkan laju pertumbuhan penduduk alamiah, dan meningkatkan peran perempuan dalam aktifitas pembangunan.
Sasaran yang ingin dicapai BPMPKB Kota Sukabumi, antara lain meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan, terciptanya penduduk tumbuh seimbang melalui pengaturan kelahiran dengan laju pertumbuhan penduduk alami yang terkendali, dan meningkatnya partisipasi perempuan dalam pembangunan.
Sedangkan kebijakan pembangunan yang dilaksanakan BPMPKB Kota Sukabumi, diantaranya untuk mendukung pencapaian Indeks Pembangunaan Manusia (IPM) Kota Sukabumi, yang meliputi berbagai aspek kuantitas dan kualitas kehidupan masyarakat. Untuk itu, BPMPKB Kota Sukabumi, senantiasa berupaya optimal memberikan kontribusi secara nyata terhadap peningkatan IPM Kota Sukabumi, melalui berbagai kebijakan. Antara lain melaksanakan pendataan keluarga, menyelenggarakan pengembangan keluarga berkualitas, menyelenggarakan pengendalian kuantitas penduduk secara alamiah, menyelenggarakan pengembangan produktivitas keluarga, mendorong dan membantu keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera 1, melalui pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana, meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan jender, mendorong peranan keluarga dalam memahami dan melaksanakan fungsi-fungsi keluarga, serta membantu memfasilitasi perkembangan kelurahan.