Prioritas program yang harus dilaksanakan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, pada tahun 2008-2013, yakni prioritas program yang bersifat mendukung fasilitasi pelayanan administratif, serta pelaksanaan tugas dan fungsi, termasuk peningkatan kapasitas lembaga DPRD Kota Sukabumi.

Menyinggung Urusan Desentralisasi, seperti dijelaskan Kepala Bagian Rapat, Risalah dan Informasi Sekretariat DPRD Kota Sukabumi, Asep Lela Sukmana, S.H., M.Si., sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yakni Pemerintahan Daerah menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali Urusan Pemerintahan yang menjadi Urusan Pemerintah Pusat. Dikatakannya, dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut, Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan, berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Dikatakan pula, Desentralisasi adalah Penyerahan Wewenang Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah Otonom, untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun Urusan yang menjadi Kewenangan Daerah, yakni Urusan Wajib dan Urusan Pilihan. Dijelaskannya, Urusan Wajib yakni Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Sedangkan Urusan Plihan, yakni Urusan Pemerintahan yang secara nyata ada, dan berpotensi dapat meningkatkan kesejahteraan masyatakat, sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah.

Kepala Bagian Rapat, Risalah dan Informasi Sekretariat DPRD Kota Sukabumi mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Kota Sukabumi, disebutkan bahwa Pemerintahan Kota Sukabumi menyelenggarakan 26 Urusan Wajib dan 8 Urusan Pilihan. Dikatakan pula, setiap Urusan Pemerintahan, baik Urusan Wajib maupun Urusan Pilihan yang dibagi sejumlah bidang, serta dari setiap bidangnya dibagi beberapa sub bidang.

Kepala Bagian Rapat, Risalah dan Informasi Sekretariat DPRD Kota Sukabumi juga mengatakan, Sekretariat DPRD sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melaksanakan Urusan Wajib, yakni Urusan Pemerintahan Bidang Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian Daerah dan Persandian. Maksud dan tujuannya, untuk mendukung arah pembangunan, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2008-2013, khususnya dalam bidang Pemerintahan Umum, guna mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik, dengan Aparatur Pemerintah Daerah yang professional dan bersih, atau Good Governance and Clean Government.

You can leave a response, or trackback from your own site.
Pastikan PC/Laptopnya terinstal Flash Player yang selalu update, tidak terkena virus, atau bisa klik "Live Streaming Winamp" atau BB (Instal dulu Nux Radio)! "Terima kasih sudah berkunjung" salam jekrem, Jasa Pembuatan Radio Streaming+Hosting ( Untuk membuat Blog Gratisan Rp.100rb & Buat streaming Gratis Pakai SAM BROADCAST Rp.500rb tanpa Batas)

Blog Archive

Jejak








From Aguy Sukabumi copyright 2011
http Bloggerized by Aguy Sab'an - Perjalanan Kerja. 01. Infokom/Humas Kota Sukabumi - 02. Kelurahan Sukakarya Kec.Wardoy - 03. DPRD Kota Sukabumi - 04. Sekarang Di Disporaparekraf Kota Sukabumi, Supported by Streaming Rspd, Distributed by Facebook Aguy Sukabumi - Sab'an