Dalam rangka upaya mencapai Visi dan Misi, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kota Sukabumi, senantiasa melaksanakan program-program yang sistematis dan terarah. Program-program yang senantiasa dilaksanakan, diungkapkan Kepala BPMPKB Kota Sukabumi, Drs. H.A. Hamdan, M.M., diantaranya Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Kelurahan dan Kecamatan, Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Kelurahan, Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan atau Kelurahan, dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa atau Kelurahan.
Selanjutnya Kesehatan Reproduksi Remaja, Pengembangan Pusat Pelayanan Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja, Peningkatan Penanggulangan Narkoba dan Penyakit menular Seksual termasuk HIV-AIDS, Program Keluarga Berencana, Program Pelayanan Kontrasepsi, Pembinaan Peranserta Masyarakat dalam Pelayanan KB dan KR yang mandiri, Promosi Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak melalui Pembinaan Posyandu, Keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan, serta Pengembangan Ekonomi Kelurahan dan Kecamatan.
Kemudian Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan, Penguatan Kelembagaan Pengarus utamaan Gender dan Anak, Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan, Peningkatan Peranserta dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan, Penyiapan Tenaga Pendamping dan Kader Kelompok Bina Keluarga, Pengembangan Bahan Informasi tentang Pengasuhan dan Pembinaan Tumbuh Kembang Anak, serta Pengembangan Model Operasional Bina Keluarga Balita yang menangani Pendidikan Anak Usia Dini.
Mengenai Rencana Kerja, menurut Kepala BPMPKB Kota Sukabumi, merupakan penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Stratejik (Renstra), yang akan dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintah, melalui berbagai kegiatan tahunan. Rencana Kinerja dituangkan rencana tingkat capaian tahunan untuk seluruh indikator kinerja yang ada, baik pada tingkatan sasaran maupun pada tingkatan kegiatan, yang merupakan komitmen bagi setiap instansi, untuk mencapainya dalam tahun tertentu.
Sedangkan dokumen rencana kinerja, diantaranya memuat informasi tentang sasaran yang ingin dicapai dalam tahun yang bersangkutan. Sementara indikator kinerja, diantaranya sasaran dan rencana capaiannya, program dan kegiatan, serta kelompok indikator kinerja dan rencana capaiannya. Dijelaskannya, indikator kinerja ini, merupakan ukuran kuantitatif dan kualitatif, yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan yang telah ditetapkan setiap instansi, baik pada tingkat sasaran maupun tingkat kegiatan.
Serta penetapan indikator kinerja kegiatan, harus didasarkan pada perkiraan yang realistis, dengan senantiasa memperhatikan tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Demikian pula format Rencana Kinerja Tahunan atau RKT, khusus untuk BPMPKB Kota Sukabumi disajikan secara tersendiri, serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Selanjutnya Kesehatan Reproduksi Remaja, Pengembangan Pusat Pelayanan Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja, Peningkatan Penanggulangan Narkoba dan Penyakit menular Seksual termasuk HIV-AIDS, Program Keluarga Berencana, Program Pelayanan Kontrasepsi, Pembinaan Peranserta Masyarakat dalam Pelayanan KB dan KR yang mandiri, Promosi Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak melalui Pembinaan Posyandu, Keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan, serta Pengembangan Ekonomi Kelurahan dan Kecamatan.
Kemudian Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan, Penguatan Kelembagaan Pengarus utamaan Gender dan Anak, Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan, Peningkatan Peranserta dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan, Penyiapan Tenaga Pendamping dan Kader Kelompok Bina Keluarga, Pengembangan Bahan Informasi tentang Pengasuhan dan Pembinaan Tumbuh Kembang Anak, serta Pengembangan Model Operasional Bina Keluarga Balita yang menangani Pendidikan Anak Usia Dini.
Mengenai Rencana Kerja, menurut Kepala BPMPKB Kota Sukabumi, merupakan penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Stratejik (Renstra), yang akan dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintah, melalui berbagai kegiatan tahunan. Rencana Kinerja dituangkan rencana tingkat capaian tahunan untuk seluruh indikator kinerja yang ada, baik pada tingkatan sasaran maupun pada tingkatan kegiatan, yang merupakan komitmen bagi setiap instansi, untuk mencapainya dalam tahun tertentu.
Sedangkan dokumen rencana kinerja, diantaranya memuat informasi tentang sasaran yang ingin dicapai dalam tahun yang bersangkutan. Sementara indikator kinerja, diantaranya sasaran dan rencana capaiannya, program dan kegiatan, serta kelompok indikator kinerja dan rencana capaiannya. Dijelaskannya, indikator kinerja ini, merupakan ukuran kuantitatif dan kualitatif, yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan yang telah ditetapkan setiap instansi, baik pada tingkat sasaran maupun tingkat kegiatan.
Serta penetapan indikator kinerja kegiatan, harus didasarkan pada perkiraan yang realistis, dengan senantiasa memperhatikan tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Demikian pula format Rencana Kinerja Tahunan atau RKT, khusus untuk BPMPKB Kota Sukabumi disajikan secara tersendiri, serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).