Walikota Sukabumi Menyampaikan Penjelasan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009
Walikota Sukabumi, H. Mokhamad Muslikh Abdussyukur, S.H., M.Si., menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi, Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009. Penjelasan Walikota Sukabumi tersebut, disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, hari Senin, 5 Juli 2010, bertempat di Ruangan Rapat Paripurna DPRD setempat, Jalan Insinyur H. Juanda Nomor 10 Sukabumi.
Dikatakannya, penyampaian Raperda Kota Sukabumi Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009 ini, untuk memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya pada Pasal 184 Ayat 1, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran ber-akhir. Dikatakan pula, pelaksanaan APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2009 ini, mengacu pada Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan DPRD Kota Sukabumi, Tentang Kebijakan Umum APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2009, dengan memperhatikan kebijakan strategis tahun 2009.
Sedangkan penyusunan kebijakan strategis tahun 2009, seperti dikatakan Walikota Sukabumi, mengacu pada kebijakan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Sukabumi Tahun 2005-2025, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2008-2013. Ditandaskannya, kebijakan strategis ini menjadi arahan bagi penyusunan prioritas pembangunan Kota Sukabumi Tahun 2009, yang diharapkan dapat mengurangi dan mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi Kota Sukabumi.