Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, hari Senin, 5 Juli 2010, menggelar Rapat Paripurna, dengan acara mendengar penjelasan Walikota Sukabumi, mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi, Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009, berlangsung di Ruangan Rapat Paripurna DPRD setempat, Jalan Insinyur H. Juanda Nomor 10 Sukabumi.

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Aep Saepurahman, S.E. menjelaskan, Rapat Paripurna tersebut, merupakan Rapat Paripurna yang ke-30, Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2010. Adapun mengenai waktu dan susunan acara Rapat Paripurna tersebut, disusun berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Sukabumi, yang dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2010. Sedangkan susunan acara Rapat Paripurna tersebut, antara lain Pembukaan, yang terdiri dari Pengesahan Quorum, Pengesahan Acara, dan Kata-Kata Pengantar Pimpinan Rapat, serta Pokok-Pokok Kegiatan dan Penutup.

Dijelaskannya, Raperda Kota Sukabumi Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009 ini, perlu dibahas oleh DPRD dan Walikota Sukabumi, untuk mendapatkan persetujuan bersama, termasuk mekanisme yang harus dilakukan oleh DPRD, yakni melalui berbagai alat kelengkapan DPRD, sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang secara optimal.

Ketua DPRD Kota Sukabumi mengharapkan, dalam pelaksanaan APBD Tahun 2009, seluruh siklus pengelolaan keuangan harus sesuai dengan mekanisme yang ada, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penata-usahaan dan pertanggung-jawaban, hingga laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Maksud dan tujuannya, supaya terwujud akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah, serta dalam pelaksanaan dan evaluasi kebijakannya, tidak akan terlepas dari aspirasi masyarakat luas yang berkembang. Selain itu, juga dapat mencerminkan kebutuhan dan legitimasi etis, nilai, sosial dan politik dari masyarakat. Selanjutnya dapat memperhatikan acuan prioritas kebijakan daerah, sebagai dokumen perencanaan yang ber-isikan kerangka visioner, kerangka global dan kerangka proses, yang pada akhirnya anggaran tersebut dapat menjadi dokumen politik, sekaligus mencerminkan alokasi pendanaan, indikator pencapaian, korelasi dengan visi, misi, program dan kegiatan.

Dikatakannya, pihak pemerintah daerah melalui Walikota Sukabumi, telah menyampaikan Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009, serta harus sesuai dengan mekanisme yang ada di lingkungan DPRD, bahwa untuk pembahasan Raperda ini, harus didasarkan pada ketentuan Pasal 87 Ayat 2, 3 dan 4 Peraturan DPRD Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2010, Tentang Tata Tertib DPRD Kota Sukabumi, serta telah disepakati oleh Badan Musyawarah DPRD, yang pelaksanaan pembahasannya akan dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan, yakni pembicaraan tingkat satu dan pembicaraan tingkat dua.
You can leave a response, or trackback from your own site.
Pastikan PC/Laptopnya terinstal Flash Player yang selalu update, tidak terkena virus, atau bisa klik "Live Streaming Winamp" atau BB (Instal dulu Nux Radio)! "Terima kasih sudah berkunjung" salam jekrem, Jasa Pembuatan Radio Streaming+Hosting ( Untuk membuat Blog Gratisan Rp.100rb & Buat streaming Gratis Pakai SAM BROADCAST Rp.500rb tanpa Batas)

Blog Archive

Jejak








From Aguy Sukabumi copyright 2011
http Bloggerized by Aguy Sab'an - Perjalanan Kerja. 01. Infokom/Humas Kota Sukabumi - 02. Kelurahan Sukakarya Kec.Wardoy - 03. DPRD Kota Sukabumi - 04. Sekarang Di Disporaparekraf Kota Sukabumi, Supported by Streaming Rspd, Distributed by Facebook Aguy Sukabumi - Sab'an