Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) Tahun 2010, yakni bagi para pengguna energi listrik yang berdaya 1.300 ke atas. Adapun dasar pemikiran dan kebijakan yang melatar belakangi dilaksanakannya kenaikan TDL tersebut, dijelaskan Humas PT PLN Persero APJ Sukabumi, Hary Sas, merupakan kebijakan politik pemerintah, atas pendapatan PLN yang terdiri dari dua sumber, yaitu dari sumber penjualan energi listrik melalui pembayaran rekening listrik, dan dari subsidi pemerintah.
Sedangkan diberikannya subsidi dari pemerintah, karena harga pokok produksi listrik yang dilakukan PT PLN, lebih mahal dari harga jual. Sebagai salah satu contoh, menurut perhitungan secara skala nasional, harga pokok produksi listrik per KWH sebesar 1.200 rupiah. Sedangkan PT PLN menjual rata-rata kepada warga masyarakat, dengan dipatok oleh TDL Tahun 2004 yang lalu, hanya sebesar 650 rupiah per KWH.
Untuk itu, agar penyaluran tenaga listrik kepada warga masyarakat tetap berlangsung, maka pemerintah memberikan subsidi kepada PT PLN, untuk menutupi kekurangan sebesar 550 rupiah per KWH. Ditandaskannya, subsidi yang diberikan pemerintah kepada PLN, hanya untuk biaya pembangkit listrik saja.
Sementara dari tahun ke tahunnya, program subsidi sudah dirasakan sangat berat oleh pemerintah. Oleh karenanya, pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikan TDL, bagi para pengguna energi listrik yang berdaya 1.300 ke atas, dengan cara mengurangi subsidi yang diberikan kepada PLN.
Dikatakannya, opsi kenaikan TDL yang diajukan PT PLN kepada pemerintah, merupakan opsi yang paling terakhir. Karena opsi-opsi yang sering diajukan oleh PT PLN kepada pemerintah, yakni opsi-opsi upaya pemenuhan sumber energi pembangkit listrik berbahan bakar gas, karena lebih murah apabila dibandingan dengan sumber-sumber energi pembangkit listrik Berbahan Bakar Minyak (BBM).
Sedangkan diberikannya subsidi dari pemerintah, karena harga pokok produksi listrik yang dilakukan PT PLN, lebih mahal dari harga jual. Sebagai salah satu contoh, menurut perhitungan secara skala nasional, harga pokok produksi listrik per KWH sebesar 1.200 rupiah. Sedangkan PT PLN menjual rata-rata kepada warga masyarakat, dengan dipatok oleh TDL Tahun 2004 yang lalu, hanya sebesar 650 rupiah per KWH.
Untuk itu, agar penyaluran tenaga listrik kepada warga masyarakat tetap berlangsung, maka pemerintah memberikan subsidi kepada PT PLN, untuk menutupi kekurangan sebesar 550 rupiah per KWH. Ditandaskannya, subsidi yang diberikan pemerintah kepada PLN, hanya untuk biaya pembangkit listrik saja.
Sementara dari tahun ke tahunnya, program subsidi sudah dirasakan sangat berat oleh pemerintah. Oleh karenanya, pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikan TDL, bagi para pengguna energi listrik yang berdaya 1.300 ke atas, dengan cara mengurangi subsidi yang diberikan kepada PLN.
Dikatakannya, opsi kenaikan TDL yang diajukan PT PLN kepada pemerintah, merupakan opsi yang paling terakhir. Karena opsi-opsi yang sering diajukan oleh PT PLN kepada pemerintah, yakni opsi-opsi upaya pemenuhan sumber energi pembangkit listrik berbahan bakar gas, karena lebih murah apabila dibandingan dengan sumber-sumber energi pembangkit listrik Berbahan Bakar Minyak (BBM).