DPRD Kota Sukabumi Menetapkan Rantus 2 Raperda Kota Sukabumi Menjadi Keputusan DPRD Yang Definitif
10.35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, menetapkan Rancangan Keputusan (Rantus) DPRD Kota Sukabumi, Tentang Persetujuan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi, yakni Raperda Kota Sukabumi Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda Kota Sukabumi Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, menjadi Keputusan DPRD yang definitif. Penetapan ke-2 Raperda Kota Sukabumi, dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, hari Rabu malam, 28 Juli 2010, bertempat di Ruangan Rapat Paripurna DPRD, dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi, Aep Saepurahman, S.E.
Susunan Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, terdiri dari Pembukaan, yang meliputi Pengesahan Kuorum, Pengesahan Acara, dan Kata-kata Pengantar oleh Pimpinan Rapat; Pokok-pokok kegiatan, yang terdiri dari Pembacaan Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda Kota Sukabumi Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Pembahasan Raperda Kota Sukabumi Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, oleh Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi, Alit Gunawan, serta Pembacaan Rantus DPRD Kota Sukabumi, Tentang Persetujuan Terhadap 2 Raperda Kota Sukabumi Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda Kota Sukabumi Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, oleh PLH Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep L. Sukmana, S.H., M.Si.
Selanjutnya Penetapan dan Penandatanganan Rantus DPRD Kota Sukabumi, Tentang Persetujuan Terhadap Raperda Kota Sukabumi Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda Kota Sukabumi Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, oleh Pimpinan DPRD Kota Sukabumi, yang terdiri dari Ketua DPRD Kota Sukabumi, Aep Saepurahman, S.E., serta Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona, S.IP. dan Achmad Fahmi, S.Ag. Kemudian Pendapat Akhir Walikota Sukabumi, H. Mokhamad Muslikh Abdussyukur, S.H., M.Si., yang disampaikan oleh Wakil Walikota Sukabumi, Doktor H. Mulyono, M.M., dan Kata kata Penutupan oleh Pimpinan Rapat.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Aep Saepurahman, S.E. mengharapkan, setelah ke-2 Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi diberlakukan, Pemerintah Kota Sukabumi agar segera mensosialisasikan kepada warga masyarakat, guna diketahui dan dipahami. Dikatakannya, Laporan Hasil Kerja Pansus tanggal 28 Juli 2010, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan tersebut. Dikatakan pula, Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, yakni pada tanggal 28 Juli 2010, dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan perbaikan seperlunya, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya.
Susunan Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, terdiri dari Pembukaan, yang meliputi Pengesahan Kuorum, Pengesahan Acara, dan Kata-kata Pengantar oleh Pimpinan Rapat; Pokok-pokok kegiatan, yang terdiri dari Pembacaan Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda Kota Sukabumi Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Pembahasan Raperda Kota Sukabumi Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, oleh Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi, Alit Gunawan, serta Pembacaan Rantus DPRD Kota Sukabumi, Tentang Persetujuan Terhadap 2 Raperda Kota Sukabumi Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda Kota Sukabumi Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, oleh PLH Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep L. Sukmana, S.H., M.Si.
Selanjutnya Penetapan dan Penandatanganan Rantus DPRD Kota Sukabumi, Tentang Persetujuan Terhadap Raperda Kota Sukabumi Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda Kota Sukabumi Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, oleh Pimpinan DPRD Kota Sukabumi, yang terdiri dari Ketua DPRD Kota Sukabumi, Aep Saepurahman, S.E., serta Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona, S.IP. dan Achmad Fahmi, S.Ag. Kemudian Pendapat Akhir Walikota Sukabumi, H. Mokhamad Muslikh Abdussyukur, S.H., M.Si., yang disampaikan oleh Wakil Walikota Sukabumi, Doktor H. Mulyono, M.M., dan Kata kata Penutupan oleh Pimpinan Rapat.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Aep Saepurahman, S.E. mengharapkan, setelah ke-2 Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi diberlakukan, Pemerintah Kota Sukabumi agar segera mensosialisasikan kepada warga masyarakat, guna diketahui dan dipahami. Dikatakannya, Laporan Hasil Kerja Pansus tanggal 28 Juli 2010, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan tersebut. Dikatakan pula, Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, yakni pada tanggal 28 Juli 2010, dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan perbaikan seperlunya, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya.