Kedudukan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Sukabumi, sebagai unsur pelaksana otonomi daerah, khususnya dalam bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, melalui Sekretaris Daerah.

Sedangkan Tugas Pokok Disporabudpar Kota Sukabumi, diantaranya melaksanakan urusan Pemerintah Daerah dalam bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata, serta tugas pembantuan. Sementara Fungsi Disporabudpar Kota Sukabumi, antara lain melaksanakan perumusan kebijaksanaan teknis, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, menyelenggarakan pembinaan dan melaksanaan tugas dalam bidang kepemudaan, olahraga, kebudayaan dan pariwisata. Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Disporabudpar Kota Sukabumi tersebut, sesuai dengan Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 23 Tahun 2008.

Kepala Disporabudpar Kota Sukabumi, Drs. Beni Haerani, M.M. menjelaskan, Visi Pembangunan Kota Sukabumi Tahun 2005-2025, yakni Terwujudnya Kota Sukabumi Sebagai Pusat Pelayanan Berkualitas Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Perdagangan di Jawa Barat, Berlandaskan Iman dan Taqwa; serta Visi Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2008-2013, yakni Dengan Iman dan Taqwa Mewujudkan Pemerintahan yang Amanah Berparadigma Surgawi, Menuju Kota Sukabumi yang Cerdas, Sehat dan Sejahtera, lahir maupun batin.

Untuk mewujudkan Visi Pembangunan Kota Sukabumi serta Visi Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi tersebut, seperti dikatakan Kepala Disporabudpar Kota Sukabumi, tidak terlepas dari berbagai sektor pembangunan, salah satunya yakni sektor pariwisata. Dikatakannya, sektor pariwisata ini memberikan peran yang cukup signifikan, khususnya dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi.

Hal tersebut dapat dilihat dari kontribusi jasa pariwisata pada akhir tahun 2009. Antara lain, realisasi retribusi tempat rekreasi dan olahraga mencapai 82 juta 738 ribu rupiah, pajak hotel 491 juta 23 ribu 368 rupiah, pajak restoran dan rumah makan 2 milyar 658 juta 717 ribu 613 rupiah, dan pajak hiburan 406 juta 376 ribu 641 rupiah, total 3 milyar 638 juta 855 ribu 622 rupiah.

You can leave a response, or trackback from your own site.
Pastikan PC/Laptopnya terinstal Flash Player yang selalu update, tidak terkena virus, atau bisa klik "Live Streaming Winamp" atau BB (Instal dulu Nux Radio)! "Terima kasih sudah berkunjung" salam jekrem, Jasa Pembuatan Radio Streaming+Hosting ( Untuk membuat Blog Gratisan Rp.100rb & Buat streaming Gratis Pakai SAM BROADCAST Rp.500rb tanpa Batas)

Blog Archive

Jejak








From Aguy Sukabumi copyright 2011
http Bloggerized by Aguy Sab'an - Perjalanan Kerja. 01. Infokom/Humas Kota Sukabumi - 02. Kelurahan Sukakarya Kec.Wardoy - 03. DPRD Kota Sukabumi - 04. Sekarang Di Disporaparekraf Kota Sukabumi, Supported by Streaming Rspd, Distributed by Facebook Aguy Sukabumi - Sab'an