Pemerintah Kota Sukabumi Mengambil Langkah Dalam Melakukan Perlindungan Terhadap Pedagang Kecil
Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), telah mengambil langkah-langkah dalam melakukan perlindungan terhadap pedagang kecil di pasar tradisional, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang asongan, termasuk di dalamnya pengusaha mikro kecil dan menengah selama tahun 2009.
Langkah-langkah yang telah diambil bagi PKL dan pedagang asongan, dijelaskan Walikota Sukabumi H. Mokhamad Muslikh Abdussyukur, S.H., M.Si. diantaranya melakukan pendataan PKL dan pedagang asongan, penyeragaman Gerobak di jalan Ciwangi sebanyak 100 unit, serta pengadaan sarana bagi PKL Kuliner sebanyak 25 unit, bekerja-sama dengan Toserba Selamat sebagai Wisata Kuliner.
Selain itu Diskoperindag serta Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (PMPT) telah membuat kesepakatan bagi para pengusaha yang akan mendirikan pasar modern di Kota Sukabumi. Namun demikian bagi para pengusaha yang akan mendirikan pasar modern di Kota Sukabumi, terlebih dahulu harus mendapat ijin tetangga dan pedagang kecil di sekitarnya, harus mendapat ijin resmi dan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).Yang tidak kalah penting, juga dalam melakukan rekruitmen karyawan harus memperhatikan Sumber Daya Manusia (SDM) warga di sekitarnya dan prioritas harga lebih murah, khususnya bagi para pedagang kecil di sekitarnya.