Sekretaris Daerah (Sekda ) Kota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, S.H., M.M., menghimbau seluruh warga masyarakat, pengusaha pertokoan, pasar swalayan dan Pedagang Kaki Lima (PKL), agar menyediakan tempat sampah sendiri. Maksud dan tujuannya, sebagai salah satu upaya untuk menanamkan dan meningkatkan kesadaran warga masyarakat, akan pentingnya menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sebab upaya dalam menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan, bukan merupakan tugas dan tanggung jawab aparat pemerintah saja, akan tetapi tugas dan tanggung jawab semua pihak, yakni pemerintah, swasta dan segenap warga masyarakat. Himbauan Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, disampaikan saat melepas ratusan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, yang akan melakukan gerakan kebersihan lingkungan di wilayah Kota Sukabumi, hari Jumat baru-baru ini, bertempat di halaman Apel Setda Kota Sukabumi. Dijelaskannya, pelaksanaan gerakan kebersihan lingkungan tersebut, diikuti 150 orang PNS, utusan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, yang dibagi dalam 3 kelompok. Antara lain, Kelompok I melakukan gerakan kebersihan di sepanjang ruas jalan R.A. Kosasih, mulai dari pertigaan Pintu Hex sampai dengan SPBU Cibodas, Kelompok II melakukan gerakan kebersihan di sepanjang ruas jalan A. Yani, mulai dari pertigaan Pintu Hex sampai dengan BRI, dan Kelompok III melakukan gerakan kebersihan di sepanjang ruas jalan Sudirman, mulai dari BRI sampai dengan pertigaan jalan Veteran I. Sekretaris Daerah Kota Sukabumi mengatakan, dilaksanakannya gerakan kebersihan lingkungan tersebut, merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2004, Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K-3). Ditandaskannya, gerakan kebersihan lingkungan, akan dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan tanpa mengenal batas waktu, sambil mensosialisasikan Perda Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2004 Tentang K-3. Ditandaskan pula, dalam Perda K-3, mengatur tentang sanksi dan denda bagi warga masyarakat yang tidak mengindahkan K-3. Yakni berupa hukuman penjara selama 3 bulan, dan denda setinggi-tingginya 5 juta rupiah. Sekretaris Daerah Kota Sukabumi juga menjelaskan, dilaksanakannya gerakan kebersihan lingkungan, bukan karena Kota Sukabumi mendapatkan penghargaan Adipura, akan tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab dalam menjaga dan memelihara lingkungan. Karena meraih penghargaan Adipura bukan merupakan tujuan akhir, sebab ada yang lebih penting dari itu, yakni dalam menjaga dan memelihara lingkungan tersebut harus dilaksanakan secara rutin, sehingga menjadi budaya di semua kalangan, baik di kalangan aparat pemerintah maupun swasta dan warga masyarakat.
You can leave a response, or trackback from your own site.
Pastikan PC/Laptopnya terinstal Flash Player yang selalu update, tidak terkena virus, atau bisa klik "Live Streaming Winamp" atau BB (Instal dulu Nux Radio)! "Terima kasih sudah berkunjung" salam jekrem, Jasa Pembuatan Radio Streaming+Hosting ( Untuk membuat Blog Gratisan Rp.100rb & Buat streaming Gratis Pakai SAM BROADCAST Rp.500rb tanpa Batas)

Blog Archive

Jejak








From Aguy Sukabumi copyright 2011
http Bloggerized by Aguy Sab'an - Perjalanan Kerja. 01. Infokom/Humas Kota Sukabumi - 02. Kelurahan Sukakarya Kec.Wardoy - 03. DPRD Kota Sukabumi - 04. Sekarang Di Disporaparekraf Kota Sukabumi, Supported by Streaming Rspd, Distributed by Facebook Aguy Sukabumi - Sab'an