Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi, merupakan unsur staf, dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah, serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.Tugas dan kewajiban Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, yaitu membantu Kepala Daerah, khususnya dalam menyusun kebijakan, serta mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
Sedangkan fungsi Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, dijelaskan Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, S.H., M.M., diantaranya menyusunan kebijakan Pemerintahan Daerah, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, membina administrasi dan aparatur pemerintahan daerah, dan melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.
Tugas Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, diantaranya membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, khususnya dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, kepegawaian, hukum, organisasi dan tatalaksana, serta keuangan dan perlengkapan. Selanjutnya memimpin, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan seluruh kegiatan di lingkungan Sekretariat Daerah, membina dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh Perangkat Daerah, mengkoordinasikan penyusunan program kerja, dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, kepegawaian, hukum, organisasi dan tata laksana, serta keuangan dan perlengkapan.
Kemudian mengkoordinasikan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan produk hukum lainnya, membina dan menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, kepegawaian, hukum, organisasi dan tata laksana, serta keuangan dan perlengkapan, membina dan memelihara secara terus menerus kemampuan prestasi para pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah, memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas, memberikan pelayanan teknis administratif kepada Kepala Daerah dan seluruh unit kerja Perangkat Daerah, menyiapkan laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah, mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Daerah, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Dikatakannya, dalam melaksanakan tugas tugas tersebut, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi dibantu oleh Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi.
Sedangkan fungsi Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, dijelaskan Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, S.H., M.M., diantaranya menyusunan kebijakan Pemerintahan Daerah, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, membina administrasi dan aparatur pemerintahan daerah, dan melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.
Tugas Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, diantaranya membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, khususnya dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, kepegawaian, hukum, organisasi dan tatalaksana, serta keuangan dan perlengkapan. Selanjutnya memimpin, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan seluruh kegiatan di lingkungan Sekretariat Daerah, membina dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh Perangkat Daerah, mengkoordinasikan penyusunan program kerja, dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, kepegawaian, hukum, organisasi dan tata laksana, serta keuangan dan perlengkapan.
Kemudian mengkoordinasikan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan produk hukum lainnya, membina dan menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, kepegawaian, hukum, organisasi dan tata laksana, serta keuangan dan perlengkapan, membina dan memelihara secara terus menerus kemampuan prestasi para pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah, memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas, memberikan pelayanan teknis administratif kepada Kepala Daerah dan seluruh unit kerja Perangkat Daerah, menyiapkan laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah, mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Daerah, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Dikatakannya, dalam melaksanakan tugas tugas tersebut, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi dibantu oleh Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi.