Asisten Pemerintahan Setda Kota Sukabumi, mengemban tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas di bidang pemerintahan, perumusan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya, serta organisasi dan tata laksana. Selain itu, dijelaskan Asisten Pemerintahan Setda Kota Sukabumi, H. Kusna Kurhana, S.IP., M.Si., tugas lainnya adalah memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh kegiatan bagian-bagian yang ada dalam lingkungan Asisten Pemerintahan, menyusun program kerja dalam rangka pelaksanaan tugas, membagi tugas pada bagian-bagian yang ada dalam lingkungan Asisten Pemerintahan, membina secara terus menerus kemampuan dan prestasi kerja pegawai dalam lingkungan Asisten Pemerintahan, serta mengadakan koordinasi dengan seluruh dinas, instansi dan lembaga, baik pemerintah maupun swasta, untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Selanjutnya mengkaji, menilai dan mengoreksi usulan perencanaan di bidang pemerintahan, perumusan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya, serta organisasi dan tata laksana, mengkaji, menilai dan mengoreksi rancangan laporan pertanggung jawaban Kepala Daerah, mengkaji, menilai dan mengoreksi rancangan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya, bantuan hukum, publikasi hukum, dokumentasi hukum dan informasi hukum, mengkaji, menilai dan mengoreksi usulan di bidang perencanaan penataan organisasi dan ketata laksanaan, serta mengoreksi, menyempurnakan dan memaraf atau menandatangani naskah dinas yang menjadi kewenangan Asisten Pemerintahan.
Kemudian mempertanggung jawabkan tugas di lingkungan Asisten Pemerintahan, baik secara taktis operasional maupun secara teknis administratif kepada Sekretaris Daerah, memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Daerah dalam penetapan kebijakan di bidang pemerintahan, perumusan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya, organisasi dan tata laksana, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. Untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan dalam melaksanakan tugas, Asisten Pemerintahan Setda Kota Sukabumi, dibantu oleh Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Organisasi dan Tata Laksana, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Selanjutnya mengkaji, menilai dan mengoreksi usulan perencanaan di bidang pemerintahan, perumusan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya, serta organisasi dan tata laksana, mengkaji, menilai dan mengoreksi rancangan laporan pertanggung jawaban Kepala Daerah, mengkaji, menilai dan mengoreksi rancangan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya, bantuan hukum, publikasi hukum, dokumentasi hukum dan informasi hukum, mengkaji, menilai dan mengoreksi usulan di bidang perencanaan penataan organisasi dan ketata laksanaan, serta mengoreksi, menyempurnakan dan memaraf atau menandatangani naskah dinas yang menjadi kewenangan Asisten Pemerintahan.
Kemudian mempertanggung jawabkan tugas di lingkungan Asisten Pemerintahan, baik secara taktis operasional maupun secara teknis administratif kepada Sekretaris Daerah, memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Daerah dalam penetapan kebijakan di bidang pemerintahan, perumusan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya, organisasi dan tata laksana, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. Untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan dalam melaksanakan tugas, Asisten Pemerintahan Setda Kota Sukabumi, dibantu oleh Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Organisasi dan Tata Laksana, serta Kelompok Jabatan Fungsional.