Besaran Zakat Fitrah Tahun 1431 Hijriyah, di Kota Sukabumi ditetapkan per jiwa 15 ribu rupiah, disesuaikan dengan harga beras per kilogram 6 ribu rupiah, yakni 2,5 kilogram kali 6 ribu rupiah, total 15 ribu rupiah. Sedangkan untuk Nisab Zakat Maal, Zakat Profesi bagi para Pengusaha, Dokter, PNS, Karyawan Swasta dan profesi lainnya, yakni apabila dalam jangka waktu 1 tahun telah mencapai penghasilan setara dengan perhitungan modal bergerak senilai 94 gram emas, atau senilai 28 juta 200 ribu rupiah, zakatnya sebesar 2,5 persen.

Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Sukabumi, Drs. K.H. Maman Abdurrahman menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 373 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 51 Tahun 1998, yang telah disusun oleh Tim Khusus BAZ Provinsi Jawa Barat, dan Keputusan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) BAZ Provinsi Jawa Barat pada tanggal 30 Oktober 2000, Tentang Pembentukan Unit Pengelola Zakat (UPZ) di setiap Dinas, Instansi, Jawatan, Unit Kerja, Perusahaan, BUMN, BUMD dan Sekolah, serta hasil Rapat Pleno Pengurus BAZ Kota Sukabumi, Tentang Penentuan Besaran Zakat Fitrah dan Zakat Maal Tahun 1431 Hijriyah.

Ketua BAZ Kota Sukabumi, menghimbau kepada para Pimpinan Dinas, Instansi, Jawatan, Unit Kerja, Perusahaan, BUMN, BUMD dan Sekolah, untuk membentuk UPZ di Kantor dan Sekolah masing-masing. Dikatakannya, bagi setiap UPZ diberikan Pos Amilin sebesar 10 persen. Sedangkan sebesar 90 persen disetorkan ke BAZ Kota Sukabumi, sebagai Koordinator pengumpulan dan pendaya-gunaan Zakat Fitrah, yang beralamat di Graha Qolbun Salim, Kompleks Masjid Agung Kota Sukabumi.

Ketua BAZ Kota Sukabumi juga mengharapkan, bagi setiap PNS, Karyawan dan Karyawati Dinas, Instansi, Jawatan, Unit Kerja, Perusahaan, BUMN, BUMD dan Sekolah, agar membayar Zakat Fitrah sebanyak 2 jiwa, ke UPZ Kantor masing-masing. Sedangkan bagi para Pegawai Honorer dan Tenaga Kontrak Kerja (TKK), cukup membayar 1 jiwa, ke UPZ Kantor masing-masing, sementara anggota keluarga yang lainnya membayar ke UPZ Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) masing-masing.
You can leave a response, or trackback from your own site.
Pastikan PC/Laptopnya terinstal Flash Player yang selalu update, tidak terkena virus, atau bisa klik "Live Streaming Winamp" atau BB (Instal dulu Nux Radio)! "Terima kasih sudah berkunjung" salam jekrem, Jasa Pembuatan Radio Streaming+Hosting ( Untuk membuat Blog Gratisan Rp.100rb & Buat streaming Gratis Pakai SAM BROADCAST Rp.500rb tanpa Batas)

Blog Archive

Jejak








From Aguy Sukabumi copyright 2011
http Bloggerized by Aguy Sab'an - Perjalanan Kerja. 01. Infokom/Humas Kota Sukabumi - 02. Kelurahan Sukakarya Kec.Wardoy - 03. DPRD Kota Sukabumi - 04. Sekarang Di Disporaparekraf Kota Sukabumi, Supported by Streaming Rspd, Distributed by Facebook Aguy Sukabumi - Sab'an