Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi Sedang Menganalisa Rencana Pembentukan BWI Di Kota Sukabumi
06.01
Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, saat ini sedang menganalisa rencana pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Kota Sukabumi. Dikatakan Kepala Seksi Penyaluran Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, H. Rizal Yusuf, untuk BWI baru dibentuk di tingkat pusat. Sedangkan di daerah belum terbentuk. Padahal apabila dilihat dari regulasinya, di daerah diperbolehkan membentuk BWI. Karena dengan adanya BWI, setidaknya bisa menangani secara khusus masalah perwakafan.
Menurut Kepala Seksi Penyaluran Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, ada 3 jenis wakaf. Antara lain wakaf konsumtif, wakaf produktif, dan wakaf jiwa. Wakaf konsumtif adalah tanah yang diwakafkan untuk pembangunan sarana pendidikan dan keagamaan. Sedangkan yang dimaksud dengan wakaf produktif, yaitu tanah yang diwakafkan dikelola dan menghasilkan sesuatu. Sementara yang dimaksud dengan wakaf jiwa adalah apabila seseorang bekerja, penghasilan atau gajinya diwakafkan. Ditandaskannya, orang yang melaksanakan wakaf jiwa, pada saat bekerja hanya meminta makan, atau sesuai dengan perjanjian pada saat akan melakukan wakaf jiwa. Ditandaskan pula, bagi masyarakat yang akan mewakafkan tanahnya, bisa langsung membuat Akta Ikrar Wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing.
Kepala Seksi Penyaluran Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi menjelaskan hasil rekapitulasi tanah wakaf berdasarkan status Kementrian Agama Kantor Kota Sukabumi tahun 2010 di 7 kecamatan, yakni lokasi tanah wakaf berjumlah 674 lokasi, dengan total luas tanah seluruhnya mencapai 263 ribu 629 meter persegi. Dari total 674 lokasi tanah wakaf yang sudah memiliki sertifikat sekitar 583 lokasi, dengan luas tanah mencapai 206 ribu 235,85 meter persegi. Sedangkan yang belum memiliki sertifikat, namun sudah memiliki Akta Ikrar Wakaf mencapai 91 lokasi, dengan luas mencapai 57 ribu 393,02 meter persegi.
Sementara data hasil rekapitulasi peruntukan tanah wakaf yang sudah memiliki sertifikat pada tahun 2010, diantaranya tanah wakaf untuk masjid sebanyak 263 lokasi, dengan luas 85 ribu 854,6 meter persegi. Kemudian untuk langgar dan mushola sebanyak 176 lokasi, dengan luas 17 ribu 845,45 meter persegi, untuk madrasah dan sekolah sebanyak 73 lokasi, dengan luas 38 ribu 907,96 meter persegi, untuk kuburan atau makam sebanyak 16 lokasi, dengan luas 29 ribu 806 meter persegi, untuk Pondok Pesantren dan Majelis Taklim sebanyak 26 lokasi, dengan luas 9 ribu 876,32 meter persegi, serta untuk lain-lain sebanyak 29 lokasi, dengan luas 23 ribu 954,5 meter persegi.
Menurut Kepala Seksi Penyaluran Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, ada 3 jenis wakaf. Antara lain wakaf konsumtif, wakaf produktif, dan wakaf jiwa. Wakaf konsumtif adalah tanah yang diwakafkan untuk pembangunan sarana pendidikan dan keagamaan. Sedangkan yang dimaksud dengan wakaf produktif, yaitu tanah yang diwakafkan dikelola dan menghasilkan sesuatu. Sementara yang dimaksud dengan wakaf jiwa adalah apabila seseorang bekerja, penghasilan atau gajinya diwakafkan. Ditandaskannya, orang yang melaksanakan wakaf jiwa, pada saat bekerja hanya meminta makan, atau sesuai dengan perjanjian pada saat akan melakukan wakaf jiwa. Ditandaskan pula, bagi masyarakat yang akan mewakafkan tanahnya, bisa langsung membuat Akta Ikrar Wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing.
Kepala Seksi Penyaluran Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi menjelaskan hasil rekapitulasi tanah wakaf berdasarkan status Kementrian Agama Kantor Kota Sukabumi tahun 2010 di 7 kecamatan, yakni lokasi tanah wakaf berjumlah 674 lokasi, dengan total luas tanah seluruhnya mencapai 263 ribu 629 meter persegi. Dari total 674 lokasi tanah wakaf yang sudah memiliki sertifikat sekitar 583 lokasi, dengan luas tanah mencapai 206 ribu 235,85 meter persegi. Sedangkan yang belum memiliki sertifikat, namun sudah memiliki Akta Ikrar Wakaf mencapai 91 lokasi, dengan luas mencapai 57 ribu 393,02 meter persegi.
Sementara data hasil rekapitulasi peruntukan tanah wakaf yang sudah memiliki sertifikat pada tahun 2010, diantaranya tanah wakaf untuk masjid sebanyak 263 lokasi, dengan luas 85 ribu 854,6 meter persegi. Kemudian untuk langgar dan mushola sebanyak 176 lokasi, dengan luas 17 ribu 845,45 meter persegi, untuk madrasah dan sekolah sebanyak 73 lokasi, dengan luas 38 ribu 907,96 meter persegi, untuk kuburan atau makam sebanyak 16 lokasi, dengan luas 29 ribu 806 meter persegi, untuk Pondok Pesantren dan Majelis Taklim sebanyak 26 lokasi, dengan luas 9 ribu 876,32 meter persegi, serta untuk lain-lain sebanyak 29 lokasi, dengan luas 23 ribu 954,5 meter persegi.