Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), di SDN Dayeuhluhur CBM Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, sesuai dengan Trias UKS, yakni Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, dan Pemeliharaan Lingkungan Kehidupan Sekolah yang Sehat. Pendidikan Kesehatan, di SDN Dayeuhluhur CBM Kota Sukabumi, menurut Edi Junaedi, S.Pd., diantaranya ditempuh melalui Rapat Dewan Guru, Kepala Sekolah dan Penjaga Sekolah, Pembinaan Kantin Sekolah, Pelatihan dan Pembinaan Dokter Kecil (Dokcil) baru dan lama, Pengetahuan dasar kesehatan, Sikap tanggap terhadap persoalan kesehatan, Kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah, serta Melaksanakan P3K dan Pengobatan Ringan di Ruangan UKS.
Sedangkan Pelayanan Kesehatan, diantaranya ditempuh melalui Pemeriksaan dan penjaringan siswa kelas 1 dan siswa yang baru masuk, Pemeriksaan kesehatan secara berkala terhadap seluruh siswa, Imunisasi terhadap seluruh siswa kelas 1, Pengukuran tinggi dan berat badan setiap siswa, Pemberantasan jentik-jentik nyamuk di lingkungan sekolah, Peningkatan keterampilan pengetahuan untuk melaksanakan hidup sehat melalui pelatihan Dokcil, Pengawasan warung sekolah dan perbaikan gizi, Pencatatan dan pelaporan tentang keadaan penyakit, status gizi dan sebagainya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, serta Rujukan kesehatan ke Puskesmas.
Sementara Pemeliharaan Lingkungan Kehidupan Sekolah yang Sehat, diantaranya ditempuh melalui pelaksanaan Kerja bakti kebersihan sampah, Membuang sampah ke tempat pembuangan sampah, Tidak mencorat-coret dinding dan bangku sekolah, Membiasakan menggosok gigi, Menyiram jamban sampai bersih setelah digunakan, Memiliki pengetahuan kesehatan serta obat-obatan medis dan tradisional, Memelihara kebun sekolah, Tanaman Obat Keluarga (Toga) dan Taman Sekolah, Menaruh tempat sampah di depan sekolah, serta Mengikuti kegiatan yang mempercepat persahabatan antar kelas, seperti wisata dan kegiatan kesenian.
Sedangkan fungsi Tim Pelaksana UKS, yakni bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program UKS di sekolah, serta Tugas Tim Pelaksana UKS, diantaranya Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan melakukan pembinaan lingkugan hidup sekolah, sesuai dengan ketentuan dan petunjuk yang telah ditetapkan, Menjalin kerjasama yang serasi dan harmonis dengan Komite Sekolah dan masyarakat, serta Mengadakan evaluasi dan pelaporan.
Sedangkan Pelayanan Kesehatan, diantaranya ditempuh melalui Pemeriksaan dan penjaringan siswa kelas 1 dan siswa yang baru masuk, Pemeriksaan kesehatan secara berkala terhadap seluruh siswa, Imunisasi terhadap seluruh siswa kelas 1, Pengukuran tinggi dan berat badan setiap siswa, Pemberantasan jentik-jentik nyamuk di lingkungan sekolah, Peningkatan keterampilan pengetahuan untuk melaksanakan hidup sehat melalui pelatihan Dokcil, Pengawasan warung sekolah dan perbaikan gizi, Pencatatan dan pelaporan tentang keadaan penyakit, status gizi dan sebagainya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, serta Rujukan kesehatan ke Puskesmas.
Sementara Pemeliharaan Lingkungan Kehidupan Sekolah yang Sehat, diantaranya ditempuh melalui pelaksanaan Kerja bakti kebersihan sampah, Membuang sampah ke tempat pembuangan sampah, Tidak mencorat-coret dinding dan bangku sekolah, Membiasakan menggosok gigi, Menyiram jamban sampai bersih setelah digunakan, Memiliki pengetahuan kesehatan serta obat-obatan medis dan tradisional, Memelihara kebun sekolah, Tanaman Obat Keluarga (Toga) dan Taman Sekolah, Menaruh tempat sampah di depan sekolah, serta Mengikuti kegiatan yang mempercepat persahabatan antar kelas, seperti wisata dan kegiatan kesenian.
Sedangkan fungsi Tim Pelaksana UKS, yakni bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program UKS di sekolah, serta Tugas Tim Pelaksana UKS, diantaranya Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan melakukan pembinaan lingkugan hidup sekolah, sesuai dengan ketentuan dan petunjuk yang telah ditetapkan, Menjalin kerjasama yang serasi dan harmonis dengan Komite Sekolah dan masyarakat, serta Mengadakan evaluasi dan pelaporan.